Rekayasa Sipil

Webinar Gratis: Peran Ahli Kegagalan Bangunan dan Paradigma Arsitektur Hijau

Ikuti webinar gratis PARABI pada 21 November 2026 yang mengupas tuntas paradigma arsitektur hijau serta perbedaan krusial antara penilai ahli kegagalan bangunan dengan saksi ahli hukum. Acara daring ini sangat direkomendasikan bagi praktisi konstruksi, insinyur sipil, dan arsitek untuk memperbarui wawasan sekaligus mendapatkan 5 poin SKPK dan e-sertifikat.

0
1
Webinar Gratis: Peran Ahli Kegagalan Bangunan dan Paradigma Arsitektur Hijau

Bagi rekan praktisi konstruksi, insinyur sipil, dan arsitek di seluruh Indonesia yang sedang mencari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara daring, PARABI menyelenggarakan webinar nasional secara gratis. Acara ini menjadi momentum tepat untuk memperbarui wawasan teknis sekaligus mengumpulkan 5 poin SKPK yang krusial untuk perpanjangan sertifikasi kompetensi, terlebih untuk jenjang 7 ke atas.

Sesi pertama akan mengupas tuntas topik Mengubah Paradigma Arsitektur Hijau dan Energi Pasif. Materi ini dibawakan langsung oleh Dr. Ir. Juliant Novie Ratuntiga, S.T., M.M., IPU., ASEAN Eng., IAI selaku Ketua PII Cabang Bogor sekaligus praktisi rekayasa dan manajemen proyek. Isu ini sangat relevan bagi perencana dan pelaksana proyek yang ingin mengintegrasikan efisiensi energi dengan desain konstruksi modern.

Sesi kedua berfokus pada Perbedaan Peran Ahli Kegagalan Bangunan dan Saksi Ahli Bangunan dalam Proses Hukum. Sesi krusial ini diisi oleh Dr. T. Ir. Herry Ludiro Wahyono, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, Dosen Politeknik Negeri Semarang sekaligus Ketua PII Wilayah Jawa Tengah.

Dalam dunia konstruksi, kegagalan bangunan bukan sekadar masalah teknis, melainkan isu kompleks yang merembet ke ranah administratif, perdata, hingga pidana. Praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya bias pemahaman antara peran Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan pemberi Keterangan Ahli dalam ranah hukum. Penilai Ahli bertugas menginvestigasi penyebab dan tingkat kerusakan di lapangan. Sebaliknya, Saksi Ahli hadir untuk memberikan keterangan keahlian demi membantu hakim dalam proses pembuktian suatu perkara teknis.

Seminar ini bertujuan meluruskan perbedaan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab kedua peran tersebut. Peserta akan diajak memahami pentingnya objektivitas, independensi, metode pengujian presisi, dan etika profesional agar setiap hasil penilaian selalu berbasis fakta, data, dan analisis teknis yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Diskusi strategis ini terbuka luas untuk berbagai disiplin ilmu, meliputi: Bidang Sipil mulai dari ahli gedung, material, jalan, jembatan, terowongan, bendungan, irigasi, sungai, air tanah, drainase, geoteknik, geodesi, hingga bangunan lepas pantai. Bidang Arsitektur dan Arsitektur Lanskap. Bidang Tata Lingkungan termasuk teknik perpipaan, persampahan, dan air minum. Bidang Manajemen Pelaksanaan seperti keselamatan konstruksi, manajemen proyek, hukum kontrak, estimasi biaya, dan pengendalian mutu.

Detail Pelaksanaan Webinar

  • Jadwal: Sabtu 21 November 2026 pukul 08:30 WIB

  • Fasilitas Peserta: Poin SKPK 5, E-Sertifikat, Materi Presentasi, dan Akses Rekaman

  • Penyelenggara: PARABI

  • Biaya: Gratis tanpa dipungut biaya

Tautan pendaftaran: https://srtf.p3sm.or.id/infoseminar/sipp/daftar/318

Foto: Pixabay

Ginanjar PrasetyoG
WRITTEN BY

Ginanjar Prasetyo

Suka blogging, pernah jadi surveyor, admin teknik, asisten dosen. Lulusan S1 Teknik Sipil, sekarang baru kuliah S2.

Responses (0 )

    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌
    ‌